Pelayanan Penerbitan SKPWNI

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Mengisi formulir Pindah WNI

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian dan menunggu untuk dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Pindah WNI ke Petugas
  3. Identifikasi ke dalam database oleh petugas
  4. petugas melakukan input data dan mengajukan sertifikasi
  5. Petugas mencetak dan menyerahakn SKPWNI kepada pemohon

Target waktu pelayanan adalah satu jam, namun bisa lebih lama tergantung pada kondisi jaringan

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

email, kotak pengaduan dan kontak wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SKPWNI"