Pelayanan Pengujian Kualitas Air

  1. Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPT Laboratorium Lingkungan

  1. Petugas menerima surat permohonan pengambilan sampel air dari pemohon;
  2. Petugas mencatat permintaan pengambilan sampel air ke dalam buku permintaan;
  3. Petugas pengambil contoh uji mencata dalam jadwal pemngambilan contoh uji;
  4. Petugas menginformasikan kepada petugas pengambil contoh uji terkait permintaan pengambilan contoh uji;
  5. Sehari sebelum pelaksanaan sampling, petugas pengambil contoh uji mempersiapkan kebutuhan sampling yaitu: > mengisi form rencana pengambilan contoh uji; >Surat tugas pengambilan contoh uji; > Tabel cara pengawetan dan penyimpanan contoh uji; > Botol contoh uji yang sudah belabel; > Peralatan sampling; > Larutan Pengawet; > Form berita acara pengambilan contoh uji
  6. Melakukan pengambilan contoh uji sesuai dengan instruksi kerja pengambilan contoh uji
  7. Memperhatikan jaminan mutu dan pengendalian mutu yang disebutkan dam instruksi kerja pengambilan uji limbah.

5 (lima) hari kerja

Rp. 0,- (gratis), sampai ditetapkan perda yang mengatur tentang pengenaan tarif

Berita acara pengambilan contoh uji

melalui konsultasi langsung ke UPTD. Laboratorium Lingkungan DLH Kota Solok dan Email: lablingkotasolok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kualitas Air"