Pelayanan Perizinan/ Persetujuan Lingkungan

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan persetujuan lingkungan (Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa dan lengkap dengan tanda tangan pemrakarsa)
  2. Mengisi Formulir UKL-UPL / DPLH (disusun berdasarkan PP 22 tahun 2021 lampiran III, Atas nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya)
  3. Melampirkan Profil Perusahaan
  4. Melampirkan Akta Notaris Atas nama perusahaan pemrakarsa

  1. Pemohon izin meminta informasi tentang tata cara dan persyaratan persetujuan lingkungan;
  2. Menerima tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap memberikan kepada tim penilai dokumen lingkungan untuk melakukan rapat pembahasan /penilai dokumen lingkungan;
  3. Tim Penilai / pembahas izin lingkungan melakukan rapat koordinasi dalam rangka pemeriksaan substansi isian dokumen lingkungan, jika ada perbaikan dikembalikan kepada pemrakarsa;
  4. Mendapatkan hasil substansi kesesuaian dengan kriteria dan membuat draft sk rekomendasi persetujuan/penolakan izin lingkungan;
  5. Memeriksa draft SK rekomendasi persetujuan / penolakan persetujuan lingkungan dan memberikan tanda tangan untuk menyetujui;
  6. Menerima SK rekomendasi persetujuan lingkungan. menggandakan dan memberikan kepada pemrakarsa;
  7. Mengumumkan penerbitan izin lingkungan
  8. Menerima SK rekomendasi persetujuan lingkungan/ penolakan izin lingkungan, menggandakan dan memberikan kepada pemrakarsa untuk syarat izin usaha;

1 bulan sejak pemohon mengajukan permohonan perizinan/ persetujuan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok

Tidak dipungut biaya

SK Persetujuan Lingkungan

Konsultasi/pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan/ Persetujuan Lingkungan"