konsultasi Sanitasi

No. SK: 440/007/2022

  1. Blangko rujukan internal, permintaan konsultasi dari masing masing unit pelayanan

  1. Petugas menerima kartu rujukan status dari petugas poliklinik
  2. Petugas mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosis dari poli yang merujuk
  3. Petugas menyalin dan mencatat identitas pasien serta diagnosis penyakitnya ke dalam buku register
  4. Petugas melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga
  5. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita.
  6. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan
  7. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan

10 menit

Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB

Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pasien BPJS : gratis

Pasien umum ⇓

Konsultasi sanitasi : Rp.10.000


Pelayanan Kesehatan Klinik Sanitasi

3.     Kotak kritik dan saran

4.Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store