Kia

No. SK: 440/007/2022

  1. Membawa data diri : KTP/KK
  2. Membawa kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
  3. Membawa buku KIA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu penanganan lebih lanjut
  7. Petugas menetukan diagnosis
  8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  9. Pengambilan resep ke apotek

< 60 menit

Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB

Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pasien BPJS : gratis

Pasien Umum  ⇓

Pemeriksaan KIA : Rp. 10.000

Pemeriksaan kesehatan calon pengantin : Rp.15.000

Pelayanan KB, Pemeriksaan ibu hamil dan imunisasi, pelayanan imunisasi balita, pelayanan imunisasi calon pengantin, pelayanan MTBM/MTBS

3.     Kotak kritik dan saran

4.Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store