Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/007/2022

  1. Membawa data diri : KTP/KK, Membawa : BPJS Kesehatan

  1. 1. Petugas menyiapkan alat dan bahan, mencuci tangan dan memakai masker 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik 4. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan / dental chair 5. Petugas menganamnesa/pemeriksaan subjektif (menanyakan keluhan, riwayat penyakit) 6. Petugas melakukan pemeriksaan klinis/ objektif 7. Petugas menentukan diagnosa penyakit 8. Petugas menentukan terapi/ tindak lanjut sesuai kasus pasien 9. Petugas melakukan tindakan jika diperlukan/ memberikan resep obat bagi pasien premedikasi 10. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS jika diperlukan

< 60 menit

Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB

Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB


Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pasien BPJS : gratis

Pasien Umum  :

Pemeriksaan gigi dan mulut : Rp. 10.000


Pemeriksaan medis, Tindakan medis , Resep obat, Surat sehat, Surat sakit, Surat rujukan

3.    Kotak saran

4.Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store