Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/007/2022

  1. Membawa data diri : KTP/KK
  2. Membawa kartu BPJS Kesehatan (jika ada)

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menetukan diagnosis 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter 8. Pengambilan resep ke apotek 9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

< 60>


Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB

Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pasien BPJS : gratis

Pasien Umum  :

Pemeriksaan umum : Rp. 10.000

Pemeriksaan kesehatan untuk sekolah/ mencari pekerjaan : Rp.15.000

Konsultasi sanitasi / kesehatan lainnya : Rp. 10.000

Pemeriksaan medis, Tindakan medis, Resep medis, surat keterangan sakit, surat keterangan sehat, surat rujukan

3.    Kotak saran

4.Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store