Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

No. SK: 060/004/Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Bendel RAT 2 tahun terakhir
  3. Laporan Keuangan (Neraca, PHU, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal, CALK)
  4. Akta pendirian dan SK Badan Hukum
  5. Perijinan yang dimiliki
  6. NPWP
  7. SOM dan SOP
  8. Struktur Organisasi
  9. DAftar Inventaris Kantor
  10. Bukti Pengelolaan Dana Sosial
  11. Daftar presentase kredit macet/kolektibilitas
  12. Daftar Keanggotaan
  13. Daftar Presentase Modal (modal sendiri dan modal pinjaman)
  14. Isian Data Pendukung Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
  15. Profil Koperasi
  16. Rencana Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang
  17. Dokumen kerjasama dengan pihak ketiga (jika ada)
  18. Laporan akuntan publik bagi koperasi simpan pinjam dengan volume usaha mencapai Rp 2,5 Milyar

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Dinkopdag Kabupaten Temanggung;
  2. Pengawas Koperasi menerima surat permohonan dan membuat Surat Tugas Verifikasi Lapangan
  3. Kabid. Koperasi dan Usaha Mikro memeriksa dan meneruskan Surat Tugas Verifikasi Lapangan
  4. Sekretaris Dinas memeriksa dan meneruskan Surat Tugas Verifikasi Lapangan
  5. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Tugas Verifikasi Lapangan
  6. Tim Verifikasi Lapangan melaksanakan verifikasi lapangan dan membuat laporan hasil pemeriksaan
  7. Pengawas Koperasi membuat Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
  8. Kabid. Koperasi dan Usaha Mikro memeriksa dan meneruskan Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
  9. Sekretaris memeriksa dan meneruskan Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
  10. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
  11. Pengawas Koperasi mendokumentasikan dan menyerahkan Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
  12. Pemohon menerima Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

1 hari pengajuan berkas oleh pemohon, 2 hari verifikasi lapangan, 1 hari melaporkan hasil verifikasi lapangan, 1 hari membuat Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan, 1 hari menyampaikan Surat Keputusan Hasil Pemeriksaan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan Koperasi


a. Datang Langsung

1)    Pengadu menyampaikan aduan ke petugas;

2)    Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

3)    Tim menyelesaikan pengaduan.

b. Kotak Saran

1)  Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia;

2)  Petugas  mengambil  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika   selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

c. Telepon : (0293) 491436

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas;

2)  Petugas   menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu;

d. Akun Media Sosial

            ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id

            ~ facebook : Dinkopdag Temanggung

            ~ instagram : dinkopdagtmg

Ketentuan :

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

2)  Petugas  mengunduh  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika    selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.









Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store