Pembuatan Surat Rekomendasi Perpanjangan Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Solar untuk Usaha Kecil Mikro

No. SK: 060/004/Tahun 2022

  1. Surat Permohonan (form baku permohonan)
  2. Asli Surat Rekomendasi Pembelian BBM yang sudah berakhir masa berlakunya

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung
  2. Analis Perdagangan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Dinas mendisposisi untuk dibuatkan surat rekomendasi
  4. Sekretaris meneruskan disposisi
  5. Kabid. Perdagangan meneruskan disposisi
  6. Analis Perdagangan membuat surat rekomendasi
  7. Kabid. Perdagangan memeriksa dan meneruskan surat rekomendasi
  8. Sekretaris memeriksa dan meneruskan surat rekomendasi
  9. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi
  10. Analis Perdagangan mendokumentasikan dan menyerahkan surat rekomendasi
  11. Pemohon menerima surat rekomendasi perpanjangan pembelian BBM bersubsidi

1 hari verifikasi berkas pemohon danmembuat surat rekomendasi, 1 hari Kepala DInas memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi, 1 hari pendokumentasian dan penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon



Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Solar untuk Usaha Kecil Mikro


a. Datang Langsung

1)    Pengadu menyampaikan aduan ke petugas;

2)    Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

3)    Tim menyelesaikan pengaduan.

b. Kotak Saran

1)  Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia;

2)  Petugas  mengambil  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika   selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

c. Telepon : (0293) 491436

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas;

2)  Petugas   menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu;

d. Akun Media Sosial

            ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id

            ~ facebook : Dinkopdag Temanggung

            ~ instagram : dinkopdagtmg

Ketentuan :

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

2)  Petugas  mengunduh  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika    selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.









Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store