Pelayanan KB ( Keluarga Berencana )

No. SK: 440/010/2022

  1. Rekam medis
  2. Inputan SIMPUS
  3. Resep

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftran atau inputan di SIMPUS
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis / SIMPUS
  3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  4. Petugas melakukan anamnesis pasien tentang KB yang digunakan
  5. Pasien memberikan data yang akurat
  6. Petugas memutuskan kontrasepsi yang tepat
  7. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien
  8. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis dan SIMPUS
  9. Petugas memberikan kontrasepsi sesuai hasil anamnase
  10. Petugas mencatat hasil Tindakan kontrasepsi
  11. Petugas memberikan resep bila membutuhkan.
  12. Tindakan selesai, Pasien pulang atau ke apotik bila mendapatkan obat

Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan kontrasepsi yang digunakan oleh pasien, adanya penyulit atau tidak pada pasien

Pemilik BPJS / KIS : Gratis. Membayar sesuai Perbup bila ada Tindakan atau pengobatan di luar BPJS. Tidak memiliki BPJS / KIS : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Konsultasi kontrasepsi dan Kontrasepsi

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN