No. SK: 440/010/2022
Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan kontrasepsi yang digunakan oleh pasien, adanya penyulit atau tidak pada pasien
Pemilik BPJS / KIS : Gratis. Membayar sesuai Perbup bila ada Tindakan atau pengobatan di luar BPJS. Tidak memiliki BPJS / KIS : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Konsultasi kontrasepsi dan Kontrasepsi
1. Telepon : 0281-684 8659
2. E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com
3. IG : pkmjatilawang
4. Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id
5. Facebook : Puskesmas Jatilawang
6. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store