Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepesertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Dilakukan triase pada pasien. Keluarga pasien melakukan pendaftaran.
  3. Dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pada pasien.
  4. Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, pasien dirujuk. Bila pasien dapat ditangani di Puskesmas, dilakukan tindakan pada pasien.
  5. Pasien yang tidak perlu rawat inap, boleh pulang. Pasien yang memerlukan rawat inap, dirawat di Puskesmas.
  6. Bila pasien rawat inap membaik, boleh pulang. Bila pasien rawat inap tidak membaik, pasien dirujuk.
  7. Bila pasien rawat inap membaik, boleh pulang. Bila pasien rawat inap tidak membaik, pasien dirujuk.

60 menit 

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap"