No. SK: 512/K-BPSPL/IX/2022
Jangka waktu penyelesaian Rekomendasi maksimal selama 3 hari setelah dilakukan pemeriksaandiluar jangka waktu pembayaran selama 7 hari
Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021 berikut:
1. Biaya administrasi penerbitan Rekomendasi Dalam Negeri
a. Rp 540.000,-/rekomendasi untuk tujuan komersil oleh Non-UMK
b. Rp 135.000,-/rekomendasi untuk tujuan komersil oleh UMK (25% tarif)
c. Rp 0,-/rekomendasi untuk tujuan non-komersil yaitu penelitian dan pengembangan, pameran bertujuan edukasi serta konservasi (0% tarif)
2. Biaya administrasi penerbitan Rekomendasi Luar Negeri
a. Rp 540.000,-/rekomendasi untuk tujuan komersil
b. Rp 0,-/rekomendasi untuk tujuan non-komersil yaitu penelitian dan pengembangan, pameran bertujuan edukasi serta konservasi (0% tarif)
3. Pungutan perdagangan Jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan/atau jenis ikan yang masuk daftar Appendiks CITES, dibatasi pemanfaatannya dan/atau dilarang ekspor, sebesar 1% x harga patokan per jenis ikan
Rekomendasi Dalam Negeri/Luar Negeri
Pengadual dapat melalui:
website : www.lapor.go.id
email : pengaduan@kkp.go.id
kontak : +62 81 198 9011
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store