Penerbitan Rekomendasi Jenis ikan Look Alike Species

No. SK: 512/K-BPSPL/IX/2022

  1. telah terdaftar sebagai pelaku usaha perikanan di BPSPL Padang
  2. memiliki akun eSAJI
  3. mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi
  4. melakukan pembayaran PNBP

  1. pemohoan mengajukan surat permohonan penerbitan Rekomendasi DN/LN
  2. Petugas BPSPL melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Petugas BPSPL melakukan pemeriksaan produk dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  4. Bendahara penerimaan menghitung PNBP dan menerbitkan SPP PNBP
  5. Pemohon melakukan pembayaran PNBP berdasarkan SPP dan mengupolad bukti pembayaran
  6. Rekomendasi DN/LN diterbitkan oleh BPSPL
  7. Pemohon dapat mengunduk Surat REkomendasi melelui aplikasi eSAJI

Jangka waktu penyelesaian Rekomendasi maksimal selama 3 hari setelah dilakukan pemeriksaandiluar jangka waktu pembayaran selama 7 hari

Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021 berikut:

1. Biaya administrasi penerbitan Rekomendasi Dalam Negeri

a.  Rp 540.000,-/rekomendasi untuk tujuan komersil oleh Non-UMK 

b. Rp 135.000,-/rekomendasi untuk tujuan komersil oleh UMK (25% tarif) 

c. Rp 0,-/rekomendasi untuk tujuan non-komersil yaitu penelitian dan pengembangan, pameran bertujuan edukasi serta konservasi (0% tarif) 


2. Biaya administrasi penerbitan Rekomendasi Luar Negeri 

a. Rp 540.000,-/rekomendasi untuk tujuan komersil 

b. Rp 0,-/rekomendasi untuk tujuan non-komersil yaitu penelitian dan pengembangan, pameran bertujuan edukasi serta konservasi (0% tarif) 

 3. Pungutan perdagangan Jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan/atau jenis ikan yang masuk daftar Appendiks CITES, dibatasi pemanfaatannya dan/atau dilarang ekspor, sebesar 1% x harga patokan per jenis ikan

Rekomendasi Dalam Negeri/Luar Negeri

Pengadual dapat melalui:

 website : www.lapor.go.id

 email : pengaduan@kkp.go.id

 kontak : +62 81 198 9011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online