No. SK: 512/K-BPSPL/IX/2022
Jangka waktu penyelesaian SAJI-DN maksimal selama 3 hari setelah dilakukan pemeriksaandiluar jangka waktu pembayaran selama 7 hari
Penerbitan SAJI-DN tujuan komersil dikenakan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021
1. Dokumen SAJI-DN :
a. Rp 540.000,-/dokumen untuk tujuan komersil
b. Rp 135.000,-/dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK, perdagangan dalam 1 provinsi dan barang bawaan
c. Rp 0,-/dokumen untuk tujuan non-komersil
2. Pungutan pengambilan/penangkapan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per jenis ikan.
3. Pungutan Perdagangan :
a. Jenis ikan dilindungi terbatas dari hasil pengambilan dari alam -> 8% x HPI
b. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-2 (F2) -> 4% x HPI
c. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-3 (F3) dan seterusnya ->2% x HPI
d. Jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi) -> 5% x HPI
Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)
Pengadual dapat melalui:
website : www.lapor.go.id
email : pengaduan@kkp.go.id
kontak : +62 81 198 9011
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store