Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

No. SK: 512/K-BPSPL/IX/2022

  1. terdaftar sebagai pelaku usaha perikanan di BPSPL Padang
  2. memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Dalam Negeri
  3. telah melakukan registrasi di akun eSAJI (saji.kkp.go.id)
  4. memiliki kuota pengambilan yang telah ditetapkan oleh Kepala BPSPL Padang di tahun berjalan
  5. mengajukan surat permohonan penerbitan SAJI-DN
  6. membayar pungutan PNBP

  1. pemohon telah memiliki SIPJI dan kuota penangkapan di provinsi lokasi pada tahun berjalan
  2. Pemohon melakukan pengajuan SAJI DN melalui eSAJI
  3. Petugas BPSPL memeriksa kelengkapan permohonan, produk dan sisa kuota pemohon
  4. Bendahara penerimaan menghitung PNBP dan menerbitkan SPP PNBP
  5. Pemohon melakukan pembayaran PNBP berdasarkan SPP dan mengupolad bukti pembayaran
  6. SAJI DN diterbitkan oleh BPSPL
  7. Pemohon dapat mengunduh SAJI DN melelui aplikasi eSAJI

Jangka waktu penyelesaian SAJI-DN maksimal selama 3 hari setelah dilakukan pemeriksaandiluar jangka waktu pembayaran selama 7 hari

Penerbitan SAJI-DN tujuan komersil dikenakan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021

1.  Dokumen SAJI-DN :

a. Rp 540.000,-/dokumen untuk tujuan komersil

b. Rp 135.000,-/dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK, perdagangan dalam 1 provinsi dan barang bawaan

c.  Rp 0,-/dokumen untuk tujuan non-komersil


 2. Pungutan pengambilan/penangkapan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per jenis ikan.


 3. Pungutan Perdagangan : 

a. Jenis ikan dilindungi terbatas dari hasil pengambilan dari alam -> 8% x HPI

b. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-2 (F2) -> 4% x HPI

c. Jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-3 (F3) dan seterusnya ->2% x HPI

d. Jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi) -> 5% x HPI

Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

Pengadual dapat melalui:

website : www.lapor.go.id

email : pengaduan@kkp.go.id

kontak : +62 81 198 9011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online