Rawat Inap

  1. Membawa kartu identitas (KTP, KK)
  2. Membawa kartu BPJS/JKN

  1. melakukan pemeriksaan di UGD

sesuai dengan kondisi pasien 

jika pasien BPJS/JKN tidak dipungut biaya

jika pasien umum membayar retribusi pendaftaran 12.000 dan sesuai tindakan yang dilakukan oleh dokter/perawat, obat-obatan dan bahan habis pakai yang digunakan


Rawat Inap

melalui loket aduan masyarakat, call center aduan masyarakat 087734074880, atau bisa melalui media sosial instagram @puskesmaspolokarto34


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"