Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. 1. Berita Acara Pembentukan kelompok Tani yang ditanda tangani : a.Ketua Kelompok Tani; b.Penyuluh Wilayah Binaan; c. Kepala Desa.
  2. 2. Telah mengadakan pertemuan kelompok tani sedikitnya 3x pertemuan;

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas (Staff Bidang Penyuluhan).
  2. 2. Petugas pelayanan meneliti berkas permohonan, apabila lengkap dan benar dilanjutkan pembuatan draft penerbittan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang diparaf kepada Sub Koordinator. Jika belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
  3. 3. Sub Koordinator memeriksa konsep draft Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jika setuju menyerahkan kepada Kepala Bidang Perikanan, jika tidak setuju dikembalikan kepada staf bidang penyuluhan untuk diperbaiki;
  4. 4. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Surat Keterangan Terdaftar (SKT), apabila lengkap dan benar diajukan ke Sekretaris Dinas, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke petugas;
  5. 5. Sekretaris Dinas meneliti draft penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), apabila setuju diberikan paraf dan selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas, jika salah/belum benar dikembalikan ke Kepala Bidang untuk diperbaiki;
  6. 6. Kepala Dinas meneliti draft penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), apabila setuju diberikan ditandatangani dan memerintahkan Agendaris, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Dinas;
  7. 7. Agendaris memberi nomor surat keluar dan membubuhi cap dinas kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Penyuluhan melalui Staf Bidang Penyuluhan untuk menindaklanjuti perintah Kepala Dinas;
  8. 8. Staf Bidang Penyuluhan mendokumentasikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selanjutnya menyerahkan kepada Pemohon;
  9. 9. Pemohon menerima Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani

1) Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan;

2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan;

3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang;

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas;

5)Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Kelompok Tani"