Rontgen

  1. Foto Rontgen sebelumnya (Jika ada)
  2. Membawa kartu identitas (KTP, KK)
  3. membawa form permohonan pemeriksan dari Poli (umum, gigi, KIA&KB, MTBS, VCT,UGD, Fisoterapi)
  4. membawa kartu BPJS/JKN

  1. mendaftar di loket pendaftaran
  2. melakukan pemeriksaan dengan dokter di poli
  3. membawa form pemeriksaan dari dokter di poli ke ruang Radiologi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

RADIOLOGI

melalui loket aduan masyarakat, call center aduan masyarakat 087734074880, atau bisa melalui media sosial instagram @puskesmaspolokarto34


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store