Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepesertaan JKN
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan.
  3. Bila tidak diperlukan tindakan, pasien melanjutkan dengan konsultasi. Bila diperlukan tindakan, pasien diberikan informed consent, lalu pasien menerima tindakan/terapi dan dilakukan observasi.
  4. Pasien/ keluarga selanjutnya diarahkan untuk melakukan pendaftaran menuju ke Loket Pendaftaran.
  5. Pasien/ keluarga melakukan pembayaran di kasir.
  6. Pasien pulang.

30 menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan persalinan

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"