Pelayanan KIA dan KB

  1. Membawa kartu identitas (KTP, KK)
  2. Membawa Kartu BPJS/JKN (jika memiliki)

  1. mendaftar melalui loket pendaftaran

20 Menit

Jika pasien JKN maka tidak dipungut biaya 

Jika pasien UMUM membayar retribusi pendaftaran Rp. 7.500 dan biaya tindakan yang lainnya (jika diperlukan tindakan)

Poli KIA & KB

melalui loket aduan masyarakat, call center aduan masyarakat 087734074880, atau bisa melalui media sosial instagram @puskesmaspolokarto34

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB"