Pelayanan USG

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian lalu menunggu panggilan Pendaftaran.
  2. Pasien menuju Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke Ruang KIA - KB.
  4. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan.
  5. Pasien diarahkan menuju ke Ruang USG.
  6. Pasien mendapatkan hasil pemeriksaan USG.
  7. Pasien diminta kembali ke Ruang KIA-KB.
  8. Khusus pasien non-BPJS, pasien/ keluarga pasien melakukan pembayaran di Kasir.
  9. Pasien mengambil obat sesuai resep dokter di poli farmasi.
  10. Pasien pulang.

20 menit

  1. Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan USG

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG"