Pelayanan Tera dan Tera Ulang Kondisi UTTP Kurang Baik

No. SK: 060/004/Tahun 2022

  1. Blanko Permohonan
  2. UTTP (alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya)

  1. Wajib TTU mengajukan permohonan Tera/Tera Ulang (TTU) ke UPTD Metrologi
  2. Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan. Jika masuk ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU, jika tidak maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau fasilitasi TTU
  3. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dicap sah dan/atau cerapan TTU di serahkan ke pelaksana administrasi untuk Surat Keterangan Hasil Pengujian jika batal maka UTTP dicap botol dan dikembalikan ke wajib TTU
  4. Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep Surat Keterangan Hasil Pengujian sesuai data cerapan Penera
  5. Kepala UPTD Metrologi memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian
  6. Pelaksana Administrasi menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Pengujian dan Surat Tanda Setoran pendapatan;
  7. Wajib TTU menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian dan bukti pembayaran

2 menit meregister permohonan, 3 menit memeriksa kelengkapan dan visual UTTP, 15 menit perbaikan UTTP oleh reparasi, 7 menit pengujian UTTP oleh penera, 3 menit mencetak Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

Biaya sesuai dengan Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang



Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kantor

a. Datang Langsung

1)    Pengadu menyampaikan aduan ke petugas;

2)    Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

3)    Tim menyelesaikan pengaduan.

b. Kotak Saran

1)  Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia;

2)  Petugas  mengambil  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika   selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

c. Telepon : (0293) 491436

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas;

2)  Petugas   menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu;

d. Akun Media Sosial

            ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id

            ~ facebook : Dinkopdag Temanggung

            ~ instagram : dinkopdagtmg

Ketentuan :

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

2)  Petugas  mengunduh  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika    selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store