Permohonan Pencetakan ID Card

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan untuk melakukan pencetakan ID Card dari Kepala Perangkat Daerah.
  2. Surat keputusan perubahan jabatan atau tempat kerja terbaru (sebagai bukti dukung untuk pencetakan ID Card)

  1. Kepala Perangkat Daerah bersurat kepada Kepala BKPSDM untuk mengajukan pencetakan ID Card di unit kerjanya apabila terdapat perubahan jabatan atau penambahan pegawai baru.
  2. Kepala BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah tersebut. Kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan agar ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, serta menambahkan catatan-catatan lain apabila diperlukan. Kemudian surat dan lembar disposisi tersebut diteruskan ke Sekretaris BKPSDM.
  3. Sekretaris BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut, kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan untuk menindaklanjuti disposisi dari Kepala BKPSDM serta menambahkan catatan-catatan lain apabila diperlukan kepada Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM. Kemudian surat dan lembar disposisi tersebut diteruskan ke Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM.
  4. Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut. Kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan untuk menindaklanjuti disposisi dari Kepala BKPSDM dan Sekretaris BKPSDM serta melakukan mengecek data permohonan pencetakan ID Card dengan SIMPEG dan surat keputusan tentang perubahan jabatan maupun tempat kerja terbaru kepada subkoordinator Informasi Kepegawaian BKPSDM.
  5. Subkoordinator Informasi Kepegawaian BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut. Kemudian mengecek data permohonan pencetakan ID Card dengan SIMPEG dan surat keputusan tentang perubahan jabatan maupun tempat kerja terbaru. Selanjutnya meminta Pranata Komputer untuk mencetak ID Card.
  6. Pranata Komputer mencetak ID Card.
  7. Pranata Komputer menyediakan ID Card kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian untuk diverifikasi dengan data terbaru
  8. Subkoordinator memverifikasi ID Card yang telah dicetak oleh Pranata Komputer
  9. Pranata komputer membuat draft surat balasan pemberitahuan kepada Perangkat Daerah bahwa ID Card telah dicetak dan dapat diambil di BKPSDM
  10. Subkoordinator Informasi kepegawaian memeriksa data dan draft surat yang disediakan oleh Pranata Komputer, jika sesuai diajukan ke Kabid Pembinaan Karier dan Informasi Kepegawaian, jika tidak sesuai dikembalikan ke Pranata Komputer guna diperbaiki.
  11. Kabid Pengembangan Karier dan Informasi Kepegawaian meneliti draft surat, apabila setuju surat diparaf dan selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian
  12. Kepala BKPSDM membaca draft surat, apabila setuju diparaf dan selanjutnya didisposisi kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian untuk ditindaklanjuti, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Pengembangan Karier dan Informasi Kepegawaian untuk dikoreksi.
  13. Subkoordinator Informasi Kepegawaian menerima disposisi dan memerintahkan Pranata Komputer untuk memberikan cap dan mendokumentasikan surat serta menghubungi pemohon untuk mengambil surat dan ID Card.
  14. Pranata Komputer memberikan cap dan mendokumentasikan surat dan memanggil pemohon untuk mengambil surat dan ID Card.
  15. Pemohon mengambil surat dan ID Card ke kantor BKPSDM.

Pelayanan : 30 menit Penyelesaian : 3 hari

Tidak dipungut biaya

Id Card

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial ~ e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id
                                    ~ instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencetakan ID Card"