No. SK: 060/004/Tahun 2022
2 menit meregister permohonan, 3 menit memeriksa kelengkapan dan visual UTTP, 7 menit pengujian UTTP oleh penera, 3 menit mencetak Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)
Tidak dipungut biaya
Tera dan Tera Ulang UTTP di Kantor
a. Datang Langsung 1) Pengadu menyampaikan aduan ke petugas; 2) Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung; 3) Tim menyelesaikan pengaduan. b. Kotak Saran 1) Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia; 2) Petugas mengambil pengaduan dan memilah jenis pengaduan; 3) Petugas merumuskan jawaban/penanganan aduan jika selesai
di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut
aduan kepada pengadu. c. Telepon : (0293) 491436 1) Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas; 2) Petugas menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu; d. Akun Media Sosial ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id ~ facebook : Dinkopdag Temanggung ~ instagram : dinkopdagtmg Ketentuan : 1) Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung; 2) Petugas mengunduh pengaduan dan memilah jenis pengaduan; 3) Petugas merumuskan jawaban/penanganan aduan jika selesai
di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut
aduan kepada pengadu. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store