1. Tarif PKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
2.Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
1. Media Langsung/Tatap Muka
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Berau. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/segera ditindaklanjuti
2. Media Surat/Tertulis
Memasukkan ke Kotak Pengaduan yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
3. Media Handphone/Telephone/Faximile
4. Website : bapenda.kaltimprov.go.id
5. Media Sosial :
6. SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store