Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

  1. Identitas > 1] Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal Asli + 1 Lembar Fhotocopy; 2] Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal Asli + 1 Lembar Fhotocopy Pemilik, 1 Lembar Fhotocopy Kartu Tanda Pengenal Pemberi Kuasa, Surat Kuasa bermaterai cukup;
  2. Untuk Badan Hukum : Salinan Akta Pendirian + 1 Lembar Fhotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan

  1. Pengisian Formulir
  2. Penyerahan Dokumen
  3. Penilitan Dokumen
  4. Pendaftaran /Entry Data Kendaraan
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKPD
  8. Penyerahan STNK dan SKPD

  1. SAMSAT Induk 15 Menit
  2. SAMSAT Pembantu 5 Menit
  3. SAMSAT Payment Point 4 Menit
  4. e-SAMSAT 3 Menit
  5. Bus Keliling 4 Menit

1. Tarif PKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :
  • 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,75 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran


2.Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


  • Tarif Golongan A      : Rp.     3.000,-
  • Tarif Golongan B      : Rp.   23.000,-
  • Tarif Golongan C1    : Rp.   35.000,-
  • Tarif Golongan C2    : Rp.   83.000,-
  • Tarif Golongan DP    : Rp. 143.000,-
  • Tarif Golongan DU    : Rp.   73.000,-
  • Tarif Golongan EP    : Rp. 153.000,-
  • Tarif Golongan EU    : Rp.   90.000,-
  • Tarif Golongan F       : Rp. 163.000,-    

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

1. Media Langsung/Tatap Muka

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Berau. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/segera ditindaklanjuti

2. Media Surat/Tertulis

Memasukkan ke Kotak Pengaduan yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku

3. Media Handphone/Telephone/Faximile

  • Call Center : 0811-5858-282
  • Telephone :(0554) 21075
  • Faximile : (0554) 21556

4. Website : bapenda.kaltimprov.go.id

5. Media Sosial :

  • Facebook : UPTD PPRD BAPENDA BERAU
  • Instagram : UPTD PPRD BAPENDA BERAU

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan"