Permohonan Perbaikan Aplikasi Kepegawaian (Absensi, TPP, e-Kinerja)

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan untuk melakukan perbaikan aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) dari Kepala Perangkat Daerah.

  1. Kepala Perangkat Daerah bersurat kepada Kepala BKPSDM untuk mengajukan perbaikan aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) di unit kerjanya apabila terdapat ketidaksesuaian data pada aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) karena ada gangguan mesin absensi, gangguan listrik dan jaringan atau karena kendala server
  2. Kepala BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah tersebut. Kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan agar ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, serta menambahkan catatan-catatan lain apabila diperlukan. Kemudian surat dan lembar disposisi tersebut diteruskan ke Sekretaris BKPSDM.
  3. Sekretaris BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut, kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan untuk menindaklanjuti disposisi dari Kepala BKPSDM serta menambahkan catatan-catatan lain apabila diperlukan kepada Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM. Kemudian surat dan lembar disposisi tersebut diteruskan ke Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM.
  4. Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut. Kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan untuk menindaklanjuti disposisi dari Kepala BKPSDM dan Sekretaris BKPSDM serta melakukan analisis penyebab ketidaksesuaian data pada aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) kepada subkoordinator Informasi Kepegawaian BKPSDM
  5. Subkoordinator Informasi Kepegawaian BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut. Kemudian melakukan analisis penyebab ketidaksesuaian data pada aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja). Selanjutnya meminta Pranata Komputer untuk memperbaiki aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, eKinerja) sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan oleh Subkoordinator Informasi Kepegawaian BKPSDM
  6. Pranata Komputer memperbaiki aplikasi kepegawaian
  7. Pranata Komputer melaporkan kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian bahwa aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) telah diperbaiki.
  8. Subkoordinator memverifikasi aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) yang telah diperbaiki oleh Pranata Komputer.
  9. Pranata komputer membuat draft surat balasan pemberitahuan kepada Perangkat Daerah bahwa perbaikan aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) telah dilaksanakan
  10. Subkoordinator Informasi kepegawaian memeriksa data dan draft surat yang disediakan oleh Pranata Komputer, jika sesuai diajukan ke Kabid Pembinaan Karier dan Informasi Kepegawaian, jika tidak sesuai dikembalikan ke Pranata Komputer guna diperbaiki.
  11. Kabid Pengembangan Karier dan Informasi Kepegawaian meneliti draft surat, apabila setuju surat diparaf dan selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian
  12. Kepala BKPSDM membaca draft surat, apabila setuju diparaf dan selanjutnya didisposisi kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian untuk ditindaklanjuti, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Pengembangan Karier dan Informasi Kepegawaian untuk dikoreksi.
  13. Subkoordinator Informasi Kepegawaian menerima disposisi dan memerintahkan Pranata Komputer untuk memberikan cap dan mendokumentasikan surat serta menghubungi pemohon.
  14. Pranata Komputer memberikan cap dan mendokumentasikan surat pengantar dan memanggil pemohon untuk mengambil surat
  15. Pemohon mengambil surat balasan bahwa aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) telah diperbaiki ke kantor BKPSDM.

Pelayanan : 30 menit Penyelesaian : 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Aplikasi kepegawaian (absensi, TPP, e-Kinerja) telah diperbaiki

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial ~ e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id
                                    ~ instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perbaikan Aplikasi Kepegawaian (Absensi, TPP, e-Kinerja)"