Permohonan Update Data Pegawai

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan untuk melakukan update data dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Bukti fisik data yang sesuai peraturan kepegawaian ( bukti fisik yang dilampirkan sesuai data yang akan diubah).

  1. Kepala Perangkat Daerah bersurat kepada Kepala BKPSDM untuk mengajukan update data pegawai-pegawai di unit kerjanya apabila terdapat perubahan data. Surat tersebut dilampiri dengan bukti fisik yang sesuai peraturan kepegawaian.
  2. Kepala BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah tersebut. Kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan agar ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, serta menambahkan catatan-catatan lain apabila diperlukan. Kemudian surat dan lembar disposisi tersebut diteruskan ke Sekretaris BKPSDM.
  3. Sekretaris BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut, kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan untuk menindaklanjuti disposisi dari Kepala BKPSDM serta menambahkan catatan-catatan lain apabila diperlukan kepada Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM. Kemudian surat dan lembar disposisi tersebut diteruskan ke Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM.
  4. Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut. Kemudian pada lembar disposisi surat diparaf dan diberi keterangan untuk menindaklanjuti disposisi dari Kepala BKPSDM dan Sekretaris BKPSDM serta melakukan pengkajian apakah update data beserta lampiran yang diajukan tersebut sesuai dengan peraturan kepegawaian kepada subkoordinator Informasi Kepegawaian BKPSDM.
  5. Subkoordinator Informasi Kepegawaian BKPSDM menerima dan membaca surat dari Kepala Perangkat Daerah serta lembar disposisi tersebut. Kemudian melakukan pengkajian apakah update data yang diajukan sesuai dengan peraturan kepegawaian atau tidak. Selanjutnya meminta Pranata Komputer untuk mengecek data pegawai yang berubah serta mengecek kebenaran dan kelengkapan bukti fisik yang dilampirkan dan mengupdate data pegawai tersebut.
  6. Pranata Komputer mengecek data pegawai yang berubah serta mengecek kebenaran dan kelengkapan bukti fisik yang dilampirkan, kemudian mengupdate data pegawai di SIMPEG maupun SAPK sesuai dengan bukti fisik.
  7. Pranata Komputer melaporkan kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian bahwa data pegawai telah diupdate.
  8. Subkoordinator memverifikasi kebenaran data pegawai yang telah diupdate oleh Pranata Komputer
  9. Petugas/ Pranata komputer membuat draft surat balasan pemberitahuan kepada Perangkat Daerah bahwa update data telah dilaksanakan
  10. Subkoordinator Informasi kepegawaian memeriksa data dan draft surat yang disediakan oleh petugas/ Pranata Komputer, jika sesuai diajukan ke Kabid Pembinaan Karier dan Informasi Kepegawaian, jika tidak sesuai dikembalikan ke Pranata Komputer guna diperbaiki
  11. Kabid Pengembangan Karier dan Informasi Kepegawaian meneliti draft surat, apabila setuju surat diparaf dan selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian.
  12. Kepala BKPSDM membaca draft surat, apabila setuju diparaf dan selanjutnya didisposisi kepada Subkoordinator Informasi Kepegawaian untuk ditindaklanjuti, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Pengembangan Karier dan Informasi Kepegawaian untuk dikoreksi.
  13. Subkoordinator Informasi Kepegawaian menerima disposisi dan memerintahkan petugas/ Pranata Komputer untuk memberikan cap dan mendokumentasikan surat serta menghubungi pemohon.
  14. Petugas/ Pranata Komputer memberikan cap dan mendokumentasikan surat pengantar dan memanggil pemohon untuk mengambil surat
  15. Pemohon mengambil surat balasan data yang telah diupdate ke kantor BKPSDM.

Pelayanan : 30 menit Penyelesaian : 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Data yang Diupdate

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial ~ e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id
                                    ~ instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Update Data Pegawai"