Kenaikan Pangkat

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD;
  2. Softfile PDF Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  3. Softfile PDF Surat Keputusan Jabatan terakhir;
  4. Softfile PDF SKP dan P2KP 2 (dua) tahun terakhir
  5. Softfile PDF Ijazah terakhir;
  6. Softfile PDF Transkrip Nilai terakhir;
  7. Bagi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah wajib melampirkan Softfile PDF Uraian Tugas Jabatan yang ditandatangani oleh Kepala OPD dan Sertifikat UKKPI;
  8. Bagi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah wajib melampirkan Softfile PDF Uraian Tugas Jabatan yang ditandatangani oleh Kepala OPD dan Sertifikat UKKPI;

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kenaikan pangkat kepada pengelola kepegawaian melalui Kasubag Umum Kepegawaian OPD pemohon paling lambat 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat;
  2. Pengelola kepegawaian meneliti berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diusulkan ke Kepala BKN melalui aplikasi SAPK;
  3. BKN menverifikasi kelengkapan berkas pemohon, apabila lengkap dan benar akan diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat, apabila dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) maka berkas dikembalikan kepada pemohon melalui pengelola kepegawaian BKPSDM untuk dilengkapi dan apabila dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan disampaikan kepada pemohon melalui pengelola kepegawaian BKPSDM;
  4. Pengelola Kepegawaian mencetak draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat melalui SAPK untuk ditandatangani oleh Bupati Temanggung;
  5. . Sub Koordinator Kepangkatan dan Jabatan Fungsional meneliti draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat, jika sesuai diajukan ke Kabid. Formasi dan Kepangkatan, jika tidak dikembalikan ke Pengelola Kepegawaian;
  6. Kabid. Formasi dan Kepangkatan meneliti draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat, jika sesuai diajukan ke Sekretaris BKPSDM, jika tidak dikembalikan ke Sub Koordinator Kepangkatan dan Jabatan Fungsional;
  7. Sekretaris BKPSDM meneliti draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat, jika sesuai diajukan ke Kepala BKPSDM, jika tidak dikembalikan ke Kabid. Formasi dan Kepangkatan;
  8. Kepala BKPSDM meneliti draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat, jika sesuai diajukan ke Sekretaris Daerah, jika tidak dikembalikan ke Sekretaris BKPSDM;
  9. Sekretaris Daerah meneliti draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat, jika sesuai diajukan ke Wakil Bupati, jika tidak dikembalikan ke Kepala BKPSDM;
  10. Wakil Bupati meneliti draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat, jika sesuai diajukan ke Bupati, jika tidak dikembalikan ke Sekretaris Daerah untuk didsiposisi ke Kepala BKPSDM guna koreksi;
  11. Bupati Temanggung membaca draft Surat Keputusan Kolektif Kenaikan Pangkat, jika sesuai ditandatangani dan didisposisi ke BKPSDM untuk tindak lanjut, jika tidak dikembalikan ke Kepala BKPSDM guna koreksi;
  12. Pengelola kepegawaian menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Kolektif dan memberikan cap untuk ditindaklanjuti;
  13. Pengelola Kepegawaian mencetak Surat Keputusan Petikan Kenaikan Pangkat melalui aplikasi SAPK yang selanjutnya ditandangani sesuai peraturan perundangundangan;
  14. Pengelola Kepegawaian menerima SK Petikan Kenaikan Pangkat, memberikan cap dan mendokumentasikan SK Petikan Kenaikan Pangkat;
  15. Pengelola Kepegawaian memanggil Kasubbag Umum dan Kepegawaian OPD pemohon untuk mengambil SK;
  16. . Pemohon melalui Kasubbag Umum dan Kepagawaian OPD pemohon mengambil SK Petikan Kenaikan Pangkat;

Waktu Pelayanan : 30 menit Waktu Penyelesaian : 3 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Petikan Kenaikan Pangkat

a. Datang langsung b
. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial • e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id;
                                    • Instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"