Permohonan Surat Izin Belajar

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Rekomendasi Atasan
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  3. Fotocopy P2KP selama 2 tahun terakhir;
  4. Surat Pernyataan tidak dijatuhi Hukuman Disiplin
  5. Surat Pernyataan Bermaterai
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Surat Ket. Sehat Dokter Pemerintah
  8. Fotocopy Ijazah terakhir
  9. Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa
  10. Jadwal mata pelajaran/kuliah
  11. Surat keterangan bukan kelas jauh dan bukan kelas Sabtu/Minggu
  12. Lembar konsultasi melanjutkan pendidikan;
  13. Surat keterangan Akreditasi Fakultas atau surat persetujuan/izin penyelenggaraan dari Menteri yang membidangi

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan izin belajar kepada pengelola kepegawaian
  2. Pengelola kepegawaian meneliti berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diajukan ke Kepala BKPSDM melalui Subkoordinator Diklat dan Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai disertai dengan draft surat izin belajar, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon.
  3. Subkoordinator Diklat memeriksa berkas permohonan dan draft surat izin belajar, apabila lengkap dan benar diajukan ke Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke pengelola kepegawaian.
  4. Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai meneliti draft surat izin dan berkas permohonan, apabila setuju surat diparaf dan selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Subkoordinator Diklat.
  5. Sekretaris BKPSDM membaca draft surat izin, apabila setuju surat diparaf dan diajukan ke Kepala BKPSDM, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Diklat dan Pembinaan Pegawai
  6. Kepala BKPSDM membaca draft surat izin, apabila setuju diparaf dan selanjutnya diberikan kepada Subkoordinator Diklat untuk ditindaklanjuti, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris BKPSDM untuk dikoreksi.
  7. Subkoordinator Diklat menyerahkan surat izin belajar yang telah ditandatangani ke pengelola kepegawaian.
  8. Pengelola kepegawaian memberikan cap dan mendokumentasikan surat izin belajar dan memanggil pemohon untuk mengambil surat izin.
  9. Pemohon mengambil surat izin belajar ke kantor BKPSDM.

Pelayanan : 30 menit Penyelesaian pekerjaan : 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial ~ e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id
                                ~ instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Belajar"