Pendaftaran

  1. Persyaratan pendaftaran Pasien Baru : membawa KTP/KK, kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
  2. Persyaratan Pendaftaran Pasien Lama : Membawa kartu Pasien , BPJS Kesehatan (jika ada)

  1. Prosedur Pelayanan Pendaftaran
  2. 1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran sesuai dengan poli yang dituju
  3. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  4. 3. Pasien menunjukan kartu identitas (bagi pasien baru), menunjukan kartu pasien (bagi pasien lama) dan kartu jaminan kesehatan (jika ada)
  5. 4. Petugas menginput data pasien ke SIMPUS/Pcare, dan mencatat di map rekam medis (jika pasien baru)
  6. 5. Petugas mencari data pasien di SIMPUS/Pcare dan mencari map rekam medis sesuai nomer kartu pasien (jika pasien lama)
  7. 6. Petugas mencatat identitas di buku register kunjungan
  8. 7. Petugas memasukan karcis pembayaran di map rekam medis untuk pasien umum
  9. 8. Petugas menyerahkan kartu pasien kepada pasien (bagi pasien baru), dan memberitahukan pasien untuk menunggu panggilan pemeriksaan dari unit pelayanan yang dituju
  10. 9. Petugas mengantarakan berkas RM ke poli yang dituju

Waktu penyediaan dokumen RM rawat jalan < 10 menit

Senin - kamis : pukul 07.30 - 12.00 WIB

Jumat : pukul 07.30 s/d 10.30 WIB

Sabtu  : pukul 07.30 s/d 12.00 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.  Telepon : (0821) 639065

2.  Email: puskesmaspurwokertobarat@yahoo.co.id

3.  Kotak saran

4.Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store