Jenis Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. KK orang tua
  4. KTP-el

  1. WNI/ OA mengisi formolir F2 01
  2. KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F2 01
  3. Fotocopi Akta Perkawinan
  4. Fotocopi Akta Kelahiran
  5. , Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formolir F2 01
  6. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  7. Pencatatan pengesahan anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Paling lambat 24 jam terhitung sejak jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

Penaganan pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp pelayanan online : 0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak"