Pelayanan Pengesahan Persyaratan TKI

  1. Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KK Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar dari kelurahan beserta fotocopy KTP dan KK
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila berkas tidak valid
  4. Petugas menyerahkan berekas ke kasi untuk diberi tandatangan
  5. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku agenda umum kemudian diserahkan ke Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Persyaratan TKI

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Persyaratan TKI"