Pelayanan Pengesahan Pengantar SKCK

  1. Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar dari keluahan beserta fotocopy KTP
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalilkan ke oemohon apabila berkas tidak valid
  4. Petugas menyerahkan berkas ke kasi untuk diberi tanda tangan
  5. Berkas diberi cap dan dicata pada buku SKCK kemudian diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Pengantar SKCK

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Pengantar SKCK"