Jenis Pelayanan Pengakuan Anak

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotocopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan daripemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. KK ayah kandung
  5. KTP-el atau
  6. Dokumen perjalalan bagi ibu kandung OA

  1. WNI/ OA mengisi formolir F2 01
  2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pengahayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berupa fotocopi (asli hanya diperlihatkan)
  3. KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F2 01
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formolir F2 01
  5. Dinas menerbitkan register Akta Pengakuan Anak dan kutipan Akta Pengakuan Anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register Akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
  6. Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan diluar perkawian yang sah menurut hukum agama atau penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakuka berdasarkan Penetapan Pengadilan

Paling lambat 24 jam sejak jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak

Penaganan Pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp pelayanan online : 0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pengakuan Anak"