Pelayanan Pengesahan Boro Nikah

  1. Pengantar Nikah dari Kelurahan
  2. Foto calon pengantin 3x4
  3. Berkas N1-N6
  4. Fotocopy (Akta, KTP, KK, Akta cerai jika ada) catin
  5. Fotocopy KK dan KTP orang tua catin
  6. Surat pernyataan status
  7. Berkas fotocopy untuk arsip (1,3-6)

  1. Pemohon menyerahkan berkas Boro Nikah dan surat pengantar dari kelurahan beserta fotocopy berkas satu rangkap
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila tidak lengkap
  4. Petugas memeriksan validitas berkas
  5. Petugas mengembalikan berkas jika ada berkas yang tidak valid
  6. Petugas menyerahkan berkas ke kasi untuk diberi tandatangan
  7. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku agenda nikah kemudian diserahkan ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Boro Pengantar Nikah

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Boro Nikah"