Pelayanan Pengesahan Susrat Pengantar Akta Kematian

  1. Fotocopy KTP pemohon/pelapor
  2. Berkas/form pendaftaran dari kelurahan yang telah ditandatangani Lurah atau Pejabat Struktural

  1. Pemohon menyerahkan Berkas atau FOrmulir Pembuatan Akta Kematian dan FC KTP Pelapor
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila isina tidak valid
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Kasi untuk ditandatangani
  5. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku agenda kemudian diserahkan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Pengantar Pembuatan Akta Kematian

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Susrat Pengantar Akta Kematian"