Pengesahan Pengantar Permohonan Penyertifikatan Tanah

  1. Berkas dan Lampiran Permohonan Penyertifikatan Tanah
  2. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan data dukung kepada petugas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke Pemohon apabila tidak lengkap
  4. Petugas memeriksa validitas berkas
  5. Petugas mengembaliklan berkas apabila berkas tidak valid
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  7. Petugas Menyerahkan berkas yang telah ditandatangani kepada pemohon

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar Permohonan Penyertifikatan Tanah

Layanan Pengaduan dapat menghubungi Sdr. Muhammad Anwar (WA. 0878261121871)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pengantar Permohonan Penyertifikatan Tanah"