Pengesahan Proposal

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Proposal

  1. Permohon menyerahkan Berkas Proposal beserta fotocopy proposal
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalilkan ke pemohon apabila tidak valid
  4. Petugas menerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku Proposal kemudian diserahkan ke Pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PErmohonan Pengesahan Proposal

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Proposal"