Pengesahan Surat Keterangan Satu Nama

  1. Fotocopy/asli KK Pemohon
  2. Fotocopy/asli KTP Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar dari kelurahan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalilkan ke pemohon apabila isian tidak valid
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Struktural untuk ditandatangani
  5. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku agenda kemudian diserahkan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Keterangan Satu Nama

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Satu Nama"