Pengesahan Daftar Susunan Keluarga

  1. Fotocopy KK Pemohon
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Berkas Susunan Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas Daftar Susunan Keluarha, FC KTP dan KK
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila berkas tidak lengkap
  4. Petugas melakukan validasi berkas
  5. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila tidak valid
  6. Berkas diserahkan ke Camat untuk dilegalisasi
  7. Berkas diberi cap dan diregistrasi di buku agenda kemudian dikembalikan ke Pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Daftar Susunan Keluarga

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Daftar Susunan Keluarga"