Pengesahan Pengantar Permohonan Penyertifikatan Tanah

  1. Berkas dan Lampiran Permohonan penyertifikatan tanah
  2. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan data dukung pengajuan permohonan menyertifikatan tanah kepada petugas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila berkas tidak lengkap
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kebenaran isian berkas
  5. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila isina tidak valid
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  7. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku agenda kemudian diserahkan ke Pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penyertifikatan Tanah

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pengantar Permohonan Penyertifikatan Tanah"