Surat Dispensasi Nikah

  1. Pengantar Nikah dari Kelurahan
  2. Foto Calon Pengantin 3x4 1 Lembar
  3. Fotocopy (Akta, KTP, KK, Akta Cerai Jika ada)
  4. Fotocopy KTP dan KK orang tua Calon Pengantin
  5. Surat Pernyataan Status (di terbitkan dari kelurahan)

  1. 1. Pemohon meminta dispensasi nikah ke petugas front office kecamatan 2. Pemohon menyerahkan form yang telah diisi lengkap dan benar 3. petugas melakukan pemeriksaan berkas 4. Berkas dikembalikan ke pemohon jika tidak valid 5.Petugas menyerahkan berkas ke CAMAt untuk di tanda tangani 6. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Dispensasi Nikah

Layanan Aduan dapat menghubung Sdr. Muhammad Anwar (WA.087826121871)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"