Pelayanan Pengesahan Kutipan Letter C

  1. Berkas Letter C dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Bukti Jual Beli/Hibah Tanah jika ada

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan data dukung pengajuan kutipan Letter C kepada petugas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila berkas belum lengkap
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas
  5. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila isian tidak valid
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  7. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku agenda kemudian diserahkan ke pemohon
  8. Pemohon mencopy berkas yang telah dilegalisasi dan diserahkan ke petugas untuk pengarsipan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Kutipan Letter C

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Kutipan Letter C"