Pelayanan Pengajuan SUrat Keterangan Waris

  1. Berkas Waris dari Kelurahan atau dari Bank yang telah ditandatangani Lurah
  2. Fotocopy KTP, KK para ahli waris, dan fotocopy KTP saksi jika ada saksi
  3. Fotocopy (akta kematian, akta nikah, sertifikat tanah atau buku tabungan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas waris beserta data dukung kepada petugas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila isian atau berkas tidak lengkap
  4. Petugas memeriksa kebenaran berkas
  5. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon jika ada data yang tidak valid
  6. Petugas menyerahkan berkas ke Camat untuk divalidasi
  7. Berkas diberi cap dan dicatat pada buku waris kemudian diserahkan ke pemohon untuk difotocopy sebagai arsip kecamatan
  8. Berkas fotocopy diarsipkan oleh petugas

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Keterangan Waris

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan SUrat Keterangan Waris"