Pengesahan Keterangan Status Perkawinan

  1. KTP, KK asli
  2. Surat Keterangan Pernyataan Status Perkawinan

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan data dukung kepada petugas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas dan data dukung
  3. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila berkas tidak valid/lengkap
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas diberi cap dan dicatat kemudian diserahkan ke Pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Status Perkawinan/Pernikahan

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Keterangan Status Perkawinan"