Surat Dispensasi Nikah

  1. Pengantar Nikah dari Kelurahan
  2. Foto Calon Pengantin 3x4
  3. Berkas N1-N6
  4. Fotocopy (Akta, KTP, KK, Akta cerai jika ada) catin
  5. Fotocopy KK dan KTP orangtua catin
  6. Surat pernyataan status
  7. Berkas fotocopy untuk arsip (1, 3-6)

  1. Pemohon meminta form dispensasi nikah kepada petugas
  2. Pemohon menyerahkan form yang telah diisi lengkap dan benar
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas dikembalikan ke pemohon apabila isina tidak valid
  5. Petugas menyerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  6. Berkas diberi cap dan kemudian diserahkan ke Pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan dispensasi nikah

1. Langsung : Petugas di kantor Kecamatan Sidorejo Jl. Ki Penjawi No 19 Salatiga

2. Tidak langsung melalui media:

a) Kotak Saran/pengaduan

b) Website sidorejo.salatiga.go.id

c) Email sidorejo@salatiga.go.id

d) Telepon (0298) 323977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"