Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 800/003B/35.1/2022

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu Brobat

  1. Menyerahkan KTP, Kartu berobat bagi pasien umum dan kartu BPJS bagi pasien BPJS
  2. Melakukan Pendaftaran
  3. Petugas mendaftarkan mencek nomor Rekam Medis pasien
  4. Petugas pendaftaran menyerahkan nomor Rekam Medis ke petugas RM.
  5. Petugas rekam medis mencari nomor kartu tersebut
  6. Proses selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Rekam Medis Pasien

SMS/WA : 081370939550

Email : rsuparapat@yahoo.com

Facebook : RSUD Parapat

Instagram : rsudparapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"