No. SK: 060/08 Tahun 2022
Manual :
- Pemohon mengantri, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan;
- Petugas Layanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan pengambilannyaberkas diverifikasi Pejabat Struktural (Camat, Sekretaris Kecamatan dan/atau Kasi/Kasubbag);
- Operator Admin Kecamatan input data KK;
- Proses verifikasi di Dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas secara elektronik;
- Operator Admin Kecamatan mencetak KK dan KTP dicetak Dindukcapil;
- Petugas layanan menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Kaartu Keluarga ( KK )
1) Kotak Saran;
2) Telepon / Fax : 08112632621;
3) Email: kecamatanwonoboyo19@gmail.com ;
4) Sosial Media : Instagram: @ kecamatanwonoboyo
5) Datang Langsung Mekanisme:
a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;
c. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya; d. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan
e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store