Pembuatan KK

No. SK: 060/08 Tahun 2022

  1. 1. KK Baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. Surat Pengantar dari RT/RW; b. KK asli yang lama; c. FC. KTP lama bagi Kepala Keluarga dan semua anggota yang telah ber-KTP; d. FC. Kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga; e. FC. Ijazah/STTB terakhir bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga; f. FC. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah bagi yang sudah menikah; g. FC Kutipan Akta Perceraian/Surat Cerai bagi yang cerai; h. Pedatang baru ditambah surat keterangan pindah surat keterangan pindah/ pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; i. Surat keterangan pindah datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. (surat ket. pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah); j. surat ket pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Adminduk; k. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan; dan l. berita acara pengucapan sumpahatau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing ataupetikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. 2. Penerbitan KK penambahan anggota keluarga karena kelahiran : a. KK asli lama; b. Fc. Kutipam Akta Kelahiran; c. Surat Pengantar dari RT/RW; dan d. Blangko pengantar F1.01 dan F1.15 dari Desa yang sudah ditandatangani pejabat
  3. 3. Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK : a. KK lama/KK yang akan ditumpangi; b. Surat keterangan pindah datang; P a g e 9 | 38 c. FC. Akta Kelahiran, Ijazah, surat nikah/cerai bila sudah menikah; d. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; e. Surat pengantar RT/RW; dan f. Blangkopengantar F1.16 dari Desa yang sudah ditanda tangani oleh pejabat.
  4. 4. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga : a. KK asli lama; b. Surat keterangan kematian/keterangan pindah; c. Surat pengantar RT/RW; dan d. Blangko F1.16 dari Desa yang sudah ditanda tangani pejabat Desa.
  5. 5. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  6. 6. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. Surat keterangan hilang dari kepolisian b. FC. KK yang rusak/Hilang; c. KK yang rusak; d. Surat Prngantar RT/RW; e. Fc KTP-el; dan f. Blangko pengantar F1.16 Desa.

  1. 1) Manual : - Pemohon mengantri, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan; - Petugas Layanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan pengambilannyaberkas diverifikasi Pejabat Struktural (Camat, Sekretaris Kecamatan dan/atau Kasi/Kasubbag); - Operator Admin Kecamatan input data KK; - Proses verifikasi di Dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas secara elektronik; - Operator Admin Kecamatan mencetak KK dan KTP dicetak Dindukcapil; - Petugas layanan menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon.

Manual :

- Pemohon mengantri, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan;

- Petugas Layanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan pengambilannyaberkas diverifikasi Pejabat Struktural (Camat, Sekretaris Kecamatan dan/atau Kasi/Kasubbag);

 - Operator Admin Kecamatan input data KK;

 - Proses verifikasi di Dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas secara elektronik;

 - Operator Admin Kecamatan mencetak KK dan KTP dicetak Dindukcapil;

 - Petugas layanan menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kaartu Keluarga ( KK )

1) Kotak Saran;

2) Telepon / Fax : 08112632621;

3) Email: kecamatanwonoboyo19@gmail.com ;

4) Sosial Media : Instagram: @ kecamatanwonoboyo

5) Datang Langsung Mekanisme:

 a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

c. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya; d. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan

 e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Online: - Mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol - Melakukan registrasi Akun dengan NIK - Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password - Memilih layanan yang diinginkan - Mengupload dokumen pendukung - Operator memverifik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK"