Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Mengisi Formulir Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Buku Nikah/kutipan Akte Perkawinan/Akte Cerai
  3. Surat Keterangan Pindah bagi yang Pindah
  4. membawa Kartu Kelurga Lama bagi Perubahan Elemen Data

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi formulir penerbitan Kartu Kelurga dan menyerahkan berkas pengajuan kepada petugas
  3. Petugas menerima dan meneliti berkas pemohon
  4. Identifikasi ke dalam Database SIAK
  5. Petugas melakukan entry data
  6. Petugas mengajukan penerbitan kartu keluarga pemohon untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan sertifikasi oleh
  7. Petugas melakukan pencetakan KK dan menyerahkan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Kartu Keluarga

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Email, Kotak Pengaduan dan melalui Kontak WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"