e-KTP

No. SK: 060/08 Tahun 2022

  1. 1. KTP Baru a. Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah; b. FC. KK; c. FC. Akta nikah bagi penduduk yang baru menikah dan di KK belum tertulis nikah; d. FC. Kutipan Akta Kelahiran; dan e. Balngo F1.21 dari Desa yang bersangkutan dan sudah ditanda tangani oleh pejabat Desa. 2. KTP bagi orang asing yang memiliki : a. Telah berusia 17 Tahun atau sudah pernah nikah; b. FC. KK, Kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 Tahun, KUTIPAN AKTA KELAHIRAN, Paspor dan Ijin tinggal tetap; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); d. Surat Pengantar RT/RW almat tempat tinggal sebelumnya; e. Blangko F1.21 dari Desa yang bersangkutan dan sudah ditanda tangani oleh pejabat Desa 3. KTP rusak/Hilang : a. Surat kehilangan KTP dari Kepolisian sedangkan untuk KTP rusak disertakan KTP aslinya; b. FC. KK; dan c. Blangko F1.21 yang sudah ditanda tangani pejabat Desa. 4. Pengajuan KTP karena perubahan data : a. Surat Pengantar RT/RW; b. FC.KK;c. KTP lama; d. Surat Keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan e. Blangko F1.21 yang sudah ditanda tangani pejabat Desa.

  1. Manual : a. Pemohon mengantri, kemudian setelah tiba antrian, pemohon menyerahkan berkas permohonan KTP-el kepada petugas pelayanan; b. Petugas Pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan dan pengambilan KTP; c. Operator admin verifikasi data KTP; d. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas; e. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi online. - Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol a. Melakukan registrasi Akun dengan NIK; b. Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password; c. Memilih layanan yang diinginkan; d. Mengupload dokumen pendukung; e. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan Jadwal perekaman atau kekurangan berkas; f. Menunggu pengiriman KTP El.

1) Dibuka jam kerja Hari Senin-Kamis dari jam 07.30 s.d 16.00 WIB sedangkan Hari Jum’at dari jam 07.30 s.d 10.45 WIB;

 2) Dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan 30 (Tiga Puluh) menit;

 3) Pelayanan dilaksanakan berdasarkan nomor urut antrian.

 4) Blangko KTP selesai cetak sekitar 7 hari sampai 14 hari dan siap untuk diambil oleh pemohon KTP.

Tidak dipungut biaya

E-KTP

1) Kotak Saran;

2) Telepon / Fax : 08112632621;

 3) Email: kecamatanwonoboyo19@gmail.com ;

 4) Sosial Media : Instagram: @ kecamatanwonoboyo

 5) Datang Langsung Mekanisme:

 a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

 b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

c. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya; d. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya; dan

 e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Online: - Mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol - Melakukan registrasi Akun dengan NIK - Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password - Memilih layanan yang diinginkan - Mengupload dokumen pendukung - Operator memverifik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e-KTP"