PELAYANAN PENCETAKAN KTP-el

  1. membawa fotocopy kartu keluarga
  2. Surat Keterangan perekaman

  1. Pemohon mengambil nomor antrian lalu menunggu untuk dipanggil oleh petugas
  2. setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas berupa fotocopy KK
  3. Petugas menerima dan meneliti berkas pengajuan pemohon
  4. Petugas melakukan identifikasi data pemohon memastikan kebenaran data pemohon
  5. Operator melakukan pencetakan KTP-el dan menyerahkan kepada petugas pelayanan untuk kemudian diserahkan kepada pemohon setelah diregistrasi terima terlebih dahulu
  6. Pemohon melaakukan aktivasi KTP-el

Pelayanan sangat dipengaruhi oleh kondisi jarkomdat

Tidak ada pungutan dalam setiap pelayanan dokumen kependudukan

KTP-el

Pengaduan dapat disampaikan lewat email, kontak pengaduan, dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PENCETAKAN KTP-el"