Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 16/KPTS/ME/2022

  1. Membawa Rekomendasi Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Foto Copy KTP
  4. Membawa Foto Copy Lunas PBB tahun terakhir
  5. Membawa Surat Pernyataan Pemohon
  6. Membawa Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 Lembar

  1. Pemohon membawa persyaratan permohonan izin keramaian, mendaftarkan di loket dan mengisi buku tamu
  2. Persyaratan di verifikasi oleh petugas loket
  3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan
  5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kepolisian
  7. Pengarsipan Dokumen Izin Keramaian

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpas mendukung serta pejabat yang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

1. Datang Langsung ke Kantor Camat

2. Kotak Pengaduan di ruang Pelayanan Umum Kantor Camat Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian "